Pendidikan_Demokrasi_Berdasarkan amanat tugas dan wewenang PPL yang diatur dalam aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu tentang pengawasan setiap tahapan Pilkada dalam hal ini pengawasan tahapan Pendaftaran Calon PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) Kelurahan Nagrikaler,  Pada Tanggal 15 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, PPL Kelurahan Nagrikaler melakukan Pengawasan ke sekretariat PPS, tempat dimana, kegiatan  pendaftaran calon PPDP berlangsung,  tepatnya dikantor Kelurahan Nagrikaler, 

Hadir di lokasi  beberapa petugas PPS (Ketua beserta  anggota PPS) tengah melakukan pelayanan pendaftaran mulai dari pengisian daftar hadir sampai dengan pemeriksaan berkas administrasi .

Berbeda dengan hari sebelumnya, hari ini tanggal 15 Juni 2024 proses pengawasan dilakukan  tercatat ada penabahan pendaftar sehingga berjumlah 46 (empat puluh enam  ) pendaftar kebutuhan 70 Petugas Pantarlih  untuk pemetaan 37 TPS.  

Dari julah pendaftar terdapat pendaftar yang tercatat di Sipol sejumlah 4 ( empat) pendaftar, namun dari ke-empat pendaftar tersebut bersedia melampirkan keterangan bukan surat pernyataan bukan anggota parpol, pelaksanaan pendaftaran berjalan secara kondusif sampai dengan pukul 23. 59 WIB, kemudian tepat pada pukul 17.00 WIB pendaftaran pelaksaannya ditutup.

Untuk selanjutnya Saya sebagai PPL Kelurahan Nagrikaler, melakukan perekapan administrasi guna pelaporan pada Pimpinan Panwascam Kecamatan Purwakarta.***